Hanya dengan Rp 70.000 per bulan dapatkan perlindungan jiwa hingga Rp100.000.000
Apa saja manfaat yang bisa saya peroleh dari PRO ACCIDENT TM?
1. Asuransi kecelakaan risiko A
Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% uang pertanggungan Pro Accident
2. Asuransi kecelakaan risiko B
Apabila tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, maka akan dibayarkan santunan menurut tabel prosentase santunan cacat, maksimum 100% UP Pro Accident
3. Asuransi kecelakaan risiko D
Apabila tertanggung mengalami cedera akibat kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit, maka kepadanya diberikan santunan maksimum sebesar 10% UP Pro Accident per kejadian. Maksimum 100% UP per tahun.
Apabila tertanggung mengalami cedera akibat kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit, maka kepadanya diberikan santunan maksimum sebesar 10% UP Pro Accident per kejadian. Maksimum 100% UP per tahun.