Manfaat
Manfaat meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan pada masa asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) dasar, dan kontrak berakhir.
Manfaat hidup
JIka Tertanggung mencapai usia 100 tahun, maka akan diberikan 100% UP dan kontrak berakhir.
Syarat & Ketentuan
Rider (asuransi tambahan) :
Manfaat meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan pada masa asuransi, maka kepada ahli waris akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) dasar, dan kontrak berakhir.
Manfaat hidup
JIka Tertanggung mencapai usia 100 tahun, maka akan diberikan 100% UP dan kontrak berakhir.
Syarat & Ketentuan
- Usia masuk Tertanggung: 1 – 65 tahun
- Masa asuransi: hingga akhir usia Tertanggung 99 tahun.
- Masa pembayaran premi (MPP): sekaligus, 5,10, 15, 20, 25 dan 30 tahun.
- UP minimum: Rp 5.000.000 / $ 1.000
- Mata uang: Rupiah dan USD
Rider (asuransi tambahan) :
- Personal Accident
- Hospitalization Cash Plan
- Total Permanent Disability
- Payor Benefit Rider
- Critical Illness Rider
- Payor Critical Illness Rider
- Term Rider